Kawal Pemilu Demokratis, HMI Pacitan Gelar Audiensi dengan KPU

oleh -7 Dilihat
AUDIENSI. HMI Pacitan menggelar audiensi dengan KPU Pacitan pada Rabu (4/4/2023). (Foto: istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pacitan menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan pada Selasa (4/4/2023) di kantor KPU Pacitan, Jalan Veteran Pacitan. Audiensi tersebut digelar salah satunya membahas mengenai kebijakan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024.

Ketua Umum HMI Cabang  Pacitan Ari Cahyono menuturkan kegiatan itu digelar dalam rangka partisipasi HMI Cabang Pacitan melakukan pengawalan proses demokrasi sekaligus sebagai bentuk reaksi usai KPU menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023) di Pacitan.

Baca juga: Begini Penjelasan KPU Pacitan Terkait Pergeseran Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024

Lebi lanjut, Ari mengatakan audiensi ini sekaligus menjadi yang kedua, lanjutan dari adanya audiensi HMI Pacitan ke Bawaslu pada Minggu (26/3/2023) lalu.

Berbeda dengan audiensi sebelumnya, yang mempertanyakan pengawasan proses pembentukan dapil dan alokasi kursi, audiensi ke KPU Pacitan secara langsung memperjelas hasil penataan dapil dan alokasi kursi oleh KPU Pacitan.

Ari mengatakan audiensi ini menjadi peran aktif HMI dalam mengawal proses pemilu yang partisipatif dan demokratis.

“Tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu saat ini harus terus dikawal supaya menciptakan pemilu yang berlandaskan atas kepentingan rakyat bukan penguasa,”katanya dalam keterangannya kepada Pacitanku.com.

Audiensi tersebut berfokus dalam pembahasan dalam pelaksanaan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU No. 8 Tahun 2023 pembentukan dan tata kerja bagan ad hoc.

“Bagi kami, perlu adanya pemahaman dari multisektor mengenai kedua aturan tersebut agar dapat melaksanakan pemilu dengan baik. Selain itu kami berharap agar KPU getol dalam mensosialisasikan hal tersebut,”ujar Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan tersebut.

Sebagai informasi, dalam PKPU 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Pacitan memiliki alokasi kursi DPRD Kabupaten sebanyak 45 kursi dari total jumlah penduduk 498.934 jiwa. Adapun untuk daerah pemilihan (Dapil) di Pacitan tetap menjadi 6 dapil dengan adanya pergeseran jumlah anggota DPRD di dapil 5 dan 6.

Jika sebelumnya dapil 5 sebanyak 7 Dewan berdasar PKPU tersebut kini menyisakan 6  kursi Dewan. Dan dapil 6 jika pemilu legislatif sebelumnya terdapat 9 kursi Dewan kini bertambah menjadi 10 kursi Dewan.

Alasan perubahan tersebut adalah perubahan jumlah penduduk dalam data agregat kependudukan per Kecamatan, dan tidak sekedar itu saja, ada juga alokasi kursi di setiap dapilnya bergeser, berkurang dan bertambah.

No More Posts Available.

No more pages to load.