Pacitanku.com, PACITAN – Seleksi badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pacitan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memasuki tahapan tes tertulis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini saat ditemui awak media, Rabu (11/1/2023) di Pacitan menuturkan pelaksanaan tes tertulis untuk calon PPS digelar di lima tempat di wilayah se-kabupaten Pacitan.
“Kemudian pasca seleksi tertulis itu kita rencanakan untuk koreksi hasilnya hari ini (11/1/2023), kemudian akan diumumkan tanggal 12 Januari 2023, kemudian setelah pengumuman itu dilakukan seleksi wawancara, dilaksanakan tanggal 15 Januari sampai 17 januari,”ujarnya.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan total pendaftar PPS di Pacitan sebanyak 1.527 dimana diantaranya yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.497, dan yang hadir ikut tes 1.407.
“Tanggal 18 sudah ditetapkan PPS dimana kebutuhan PPS setiap desa sebanyak 3,”pungkasnya.
Sebagai informasi, PPS untuk Pemilu 2024 direkrut oleh KPU sebagai salah satu badan adhoc. Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022.
Badan adhoc sendiri merupakan satuan panitia atau organisasi yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu.
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Melansir laman Info Pemilu KPU, PPS Pemilu 2024 akan bekerja sebagai badan adhoc mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebut bahwa PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan 2 bulan setelah pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang.
Jika dalam situasi tertentu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, maka masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.