KPU Pacitan Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

oleh -35 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan secara resmi membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pacitan.

Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, Selasa (22/11/2022) di Pacitan mengatakan untuk rekrutmen PPK sudah dimulai sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022.

“Jadi kami mengharapkan bisa turut melakukan sosialisasi untuk memotivasi para pemilih warga Pacitan untuk tingkat PPK, dan untuk rekrutmen PPS dimulai bulan Desember,”katanya saat ditemui awak media usai sosialisasi peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Rini ini mengungkapkan untuk kuota PPK per Kecamatan sebanyak 5 orang, sedangkan untuk PPS sebanyak 3 orang per desa/atau kelurahan.

Selain itu, untuk persyaratan calon PPK dan PPS hampir sama dengan persyaratan untuk sebelumnya.

Namun demikian, Rini mengatakan ada dua perbedaan di banding sebelumnya, yaitu tidak adanya periodesasi.

“Jadi yang dulu pernah tidak mendaftar lagi karena terhalang periodesasi, sekarang sudah dibuka lagi untuk keran periodesasi, jadi tidak ada Batasan,”ujarnya.

Kemudian, Rini mengungkapkan perbedaan persyaratan yang kedua adalah adanya persyaratan khusus tentang kesehatan.

“Ada persyaratan khusus terkait dengan kesehatan, yakni pemeriksaan tekanan darah, kolesterol dan gula darah,”imbuh Rini.

Selain itu, sejumlah persyaratan lainnya hampir sama seperti persyaratan sebelumnya, termasuk penguasaan Teknologi Informasi (TI) juga menjadi pertimbangan khusus.

Tak hanya itu, Rini mengungkapkan untuk proses rekrutmen juga menggunakanaplikasi, dimana  para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Pacitan.

“Kemudian untuk proses rekrutmen juga ada sesuatu yang baru yaitu penggunaan aplikasi, siakpa, warga masyarakat nanti dimanapun berada tidak harus datang ke kantor KPU, diharapkan bisa mengisi aplikasi itu,  lamaran kemudian nanti ada proses penyerahan berkas juga ke KPU,”jelasnya.

Terkait masa kerja, Rini menyebut PPK dan PPS akan bekerja sampai tahapan akhir Pemilu 2024.

Selanjutnya Syarat-syarat calon anggota PPK dan PPS

No More Posts Available.

No more pages to load.