KPU Pacitan Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

oleh -37 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI Berusia minimum 17 tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Yang perlu dilampirkan saat melamar PPK/PPS

  1. Fotokopi KTP elektronik,
  2. Ijazah yang dilegalisir,
  3. Surat pernyataan, dan
  4. Surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta
  5. Surat keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

Selanjutnya, Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.