Sowan Bupati, KPU Pacitan Harapkan Pemda Dukung Semua Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pemutakhiran Data Pemilih

oleh -0 Dilihat
KOORDINASI. Komisioner KPU Pacitan mendatangi Bupati Pacitan untuk persiapan tahapan Pemilu serentak 2024. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendukung penuh seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah berkoordinasi dan bertemu dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

“Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan bertemu dan berkoordinasi dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, kami berharap Pemda dapat mendukung secara penuh terhadap seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang sedang dan akan berlangsung,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini saat dikonfirmasi Pacitanku.com pada Jumat (12/8/2022) di Pacitan.

Lebih lanjut, Rini berharap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji juga memberikan aukungan agar Pemerintah Desa/Kelurahan di Pacitan membatu menyampaikan perubahan Data Pemilih kepada KPU Pacitan.

“Salah satunya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, yang merupakan penentu dalam seluruh proses tahapan, mulai dari Perencanaan Program dan anggaran, setrategi sosialisasi serta kebutuhan logistik pemilu maupun pemilihan tahun 2024,”imbuh Rini.

Menuurut Rini, data pemilih harus benar-benar akurat dan mutakhir, maka perlu dukungan dari semua pihak agar dapat mewujudkannya.

Selama pelaksanaan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, Rini mengatakan KPU Pacitan sudah melakukan Forum koordinasi dengan berbagai pihak.

“Diantaranya Pemerintah daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, dinas PMD, Kesbangpol, Kementrian Agama, dan Stakeholder terkait lainnya,”jelasnya.

Selain itu, imbuh Rini, untuk pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia yang biasanya sering muncul kembali saat tahapan Pemutakhiran data Pemilih, maka perlu dilakukan penghapusan dan dilakukan dokumentasi.

“Selain yang sudah terbit akta kematianya, diperlukan surat keterangan dari Kepala Desa/kelurahan bagi yang belum terdapat akta kematian, agar tidak muncul kembali saat KPU RI Melakukan sinkronisasi data dengan Kemendagri,”papar Rini.

Dalam upaya tersebut, Rini mengatakan KPU Kabupaten Pacitan Berkoordinasi dengan Pemerintah daerah agar dapat mendorong pemerintah desa/kelurahan membantu menyampaikan data dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan untuk dimutakhirkan.

“Dengan koordinasi dan dukungan semua pihak, diharapkan seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.