Sah! DPR RI Sahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – DPR RI mengambil keputusan tingkat II terhadap rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakulan dalam forum Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-202 tanggal   18 Januari 2022.

Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

Sebelumnya Ibu Kota Negara (IKN) segera dibangun di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.