Embat Dana Makanan Sehat Balita, Mantan Kepala Desa Dibekuk Polisi

oleh -9 Dilihat
Kapolres saat gelar release kasus korupsi Mantan Kades di Pacitan. (Foto: Julian Tondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Satu lagi mantan kepala desa menjadi tersangka korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 silam.

Mantan kepala Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku yang bernama Sukarno ini, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 17 item yang meliputi anggaran fisik dan non fisik APBDesa Dersono tahun 2017.

Anggaran tersebut diantaranya meliputi, anggaran penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, anggaran pelestarian lingkungan hidup sungai Maron, dana sosialisasi penggunaan dana desa, dana pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan, dana pelatihan industri kecil, dana pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa, dana pembangunan teras balai desa Dersono, dana pembuatan talud dusun, dana pembuatan MCK dusun, dan dana pembangunan selokan lingkungan.

“Kami sudah limpahkan kasus ini kepada Kejari, dan tersangka sudah ditahan disurabaya. Kasus ini sudah lama dan baru ini bisa diproses,”jelas Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (11/10/2021) di Pacitan.

Kasus korupsi dana desa ini, diangkat bersama dengan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa Worawari, kecamatan kebonagung, kabupaten Pacitan.

Mantan Kades Worawari ditangkap atas sejumlah dugaan penyalah gunaan APBDesa yang meliputi menyelewengan anggran dana desa untuk pembangunan sarana umum tahun 2018.

“Kedua kasus ini adalah kasus lama. Baru ini kami release. Dan semua sudah naik ke Kejari. Saya menghimbau kepada kepala desa untuk berhati-hati dalam menggunakan anggarannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,”imbuh Kapolres kepada pewarta.

Akibat tindakan kedua mantan kades ini, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta. Dan kedua tersangka saat ini dikenai dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan