Polisi Tangkap Pencuri Uang di Toko Alfamart Pacitan

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pelaku pencurian uang senilai Rp60 juta rupiah di salah satu Alfamart kabupaten Pacitan berhasil ditangkap polisi.

Kasus pencurian yang terjadi pada 2 Januari 2021 lalu pada awal pemberlakuan Pembatasan jam malam karena COVID-19, akhirnya berhasil diungkap berkat kecanggihan teknologi.

Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono pada pers release, Kamis (18/2/2021)

“Alhamdulillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap, pelaku pencurian di Alfamart dulu. Ini terbantu karena kecanggihan teknologi, bersama tim kita tracing dan akhirnya kami berhasil temukan pelaku,”kata AKBP Wiwit Ari, Kamis (18/2/2021).

Kapolres mengatakan, awalnya polisi menduga pelaku pencurian adalah orang dalam dari Alfamart tersebut, namun ketika di telusuri lebih lanjut akhirnya polisi berhasil ungkap pelaku .

“Ya awalnya kami menduga itu pelaku orang dalam, karena tidak ditemukan kerusakan di brangkas . dan ternyata ya itu pelaku pernah berjualan di depan toko, sehingga tahu seluk beluknya secara detail,”ungkap Kapolres.

Pelaku yang kemudian di ketahui bernama Dani Cesar Ahmadin, warga kecamatan Arjosari Pacitan, ditangkap di kamar kost kelurahan Ploso kabupaten Pacitan pada Selasa (16/2/2021).

Kapolres mengatakan pelaku terancam dikenakan sanksi pasal 363 tentang pencurian, pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan