Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak

oleh -0 Dilihat
Presiden Jokowi. (Foto: FB Presiden Jokowi)

Pacitanku.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menjadikan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” tulis Keppres tersebut dikutip Pacitanku.com, Senin (30/11/2020).

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 November 2020 ini oleh Jokowi langsung. Dan kemudian ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undanganan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Hal itu dipertimbangkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Adapun, ketika Pilkada serentak dilaksanakan, Pemerintahan mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 November 2020, KPU sudah menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini, termasuk di Pacitan.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan