KPU Pacitan Siapkan Langkah Antisipasi Corona Saat Pilbup Serentak

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Seandainya muncul klaster baru, tanggungjawab bersama

Pacitanku.com, PACITAN – Beban berat harus ditanggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua jenjang seandainya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah di Indonesia, harus dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.

KPU, menurut suara sumbang dari parlemen, harus bertanggung jawab seandainya muncul klaster baru penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di semua daerah.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini menegaskan, bahwa KPU kota/kabupaten secara hirarki akan menaati semua keputusan dari KPU RI dan KPU provinsi.

“Sebab pelaksanaan Pilbup serentak, bukan hanya keputusan KPU semata. Namun juga keputusan pemerintah bersama DPR RI dan juga lembaga penyelenggara pemilu lainnya,”ujar Sulis, disela-sela rapat virtual dengan KPU RI dan KPU provinsi, Kamis (4/6/2020).

Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, kalau seandainya muncul klaster baru COVID-19, dalam penyelenggaraan Pemilu, tentu merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Sebab pada dasarnya, KPU hanya menjalankan perintah sesuai amar putusan dari KPU RI, pemerintah dan DPR RI,”tandasnya.

Namun begitu, sebagai langkah antisipasi, KPU akan menyiapkan beberapa langkah pemodelan. Diantaranya adalah kelengkapan alat pelindung diri (APD). Baik bagi penyelenggara maupun masyarakat pemilih yang datang ke TPS.

Begitupun saat pemutakhiran data pemilih, Sulis mengatakan protokol kesehatan akan tetap dikedepankan guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Pilbup serentak.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.