Perbup Dicabut, ASN Di Pacitan Batal Terima Tukin

oleh -6 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Harapan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang layak, tampaknya hanya sebatas mimpi. Betapa tidak, skema pembayaran tukin ASN daerah, dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Para ASN yang mestinya mendapatkan tunjangan hingga jutaan rupiah mulai Februari ini, namun seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri, penyesuaian pembayaran tukin akhirnya dibatalkan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, Mendagri memang memberikan batasan pembayaran tukin tak boleh melebihi dari kebijakan besaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tahun sebelumnya. Dengan begitu dasar aturan (Peraturan Bupati) terkait pembayaran tukin tersebut akan dicabut.

“Kita akan menggunakan skema pembayaran TPP seperti tahun lalu. Sebab ketentuan dari Mendagri seperti itu,” ujarnya, Senin (3/2).

Heru menjelaskan, kebijakan tersebut sejatinya untuk membatasi daerah lainnya yang selama ini sudah membuat skema pembayaran tukin sangat tinggi.

Namun begitu, bagi daerah yang baru saja melaksanakan kebijakan pembayaran TPP akhirnya ikut terdampak.

“Sejatinya kebijakan TPP lalu belum bisa dijadikan indikator untuk tidak membayar penyesuaian besaran tukin. Namun kita mencari amannya saja, dari pada muncul persoalan dibelakang hari nanti,” tegas pejabat eselon IIa ini pada pewarta.

Lebih lanjut top manager birokrasi di Pemkab Pacitan ini mengatakan, dimungkinkan tahun depan sudah ada kebijakan penyesuaian besaran tukin.

Ia berharap, para ASN tetap bersemangat menjalankan kinerjanya meski sementara waktu hak tukin mereka belum bisa terpenuhi secara maksimal. “Insyaallah tahun depan sudah ada penyesuaian,” tutur Haru.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, para ASN di Pacitan akan mendapat tukin yang nilainyai lumayan besar.

Untuk kalangan pramubakti akan menerima hak tukin sebesar Rp 450 ribu setiap bulannya. Dan paling tinggi yakni untuk jabatan top manager birokrasi sebesar Rp 15,6 juta. Namun harapan itu tak kesampaian. Sehingga mereka hanya akan bisa menikmati hak TPP, mulai dari Rp 370 ribu hingga Rp 5 jutaan bagi ASN jabatan tertinggi.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan