Pesan Kapolres Pacitan: Jaga Kendaraan Pribadi dengan Pengamanan Ganda

oleh -0 Dilihat
Kapolres Setyo di Mapolres Pacitan. (Foto: YAR)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung MTB yang sering beraksi di wilayah Pacitan. Setidaknya enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Atas maraknya pencurian sepeda gunung, Kepala Polres Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Koes Heriyatno saat press release Selasa (8/5/2018) meminta seluruh warga masyarakat Pacitan untuk lebih berhati-hati.

 “Jika memarkir sepeda pancal dan kendaraan sepeda motor harus gunakan kunci ganda, jangan merasa aman, karena saat ini kota Pacitan sudah menjadi incaran para pencuri dari luar kota. Maka diharap lebih berhati –hati,”katanya.

Baca juga: Diciduk Polisi, Sindikat Pencuri Sepeda MTB ini Sudah Beraksi 30 Kali di Pacitan

Lebih lanjut, Setyo menyebut bahwa para pelaku kejahatan tersebut kawasan Pacitan itu menjadi daerah yang mudah disasar, karena menganggap warganya meremehkan keamanan.

“Setelah dipelajari lebih lanjut memang banyak kehilangan karena kecerobohan. Misal motor yang tidak dikunci ganda. Atau malah dibiarkan parkir dengan kunci nyantol,”

Lebih lanjut, Setyo meminta masyarakat harus memberikan pengamanan lebih terhadap kendaraan pribadi, misalnya menggunakan kunci ganda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus 6 dari 7 tersangka sindikat spesialis pencurian sepeda.

Keenam tersanga tersebut adalah HBS (38) warga RT/RW 04/I Dusun Wongsorejo Banyuwangi, MSM (43) warga RT/RW 08/II Kecamatan Cokromenggalan, Ponorogo, SYF (38) warga Jagir Sidoresmi Gg 8 Wonokromo, Kota Surabaya, WU (35) warga RT/06/I Krajan, Desa  Montong Tuban.

Baca juga: Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Sepeda, Ditangkap di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo

Kemudian MBW (57) warga RT/RW 20/III Kelurahan Ngajang, Kelurahan Sepanjang Sidoarjo dan SYFI (58) warga RT/RW 10/VIII Tenggunung wetan Gang Duku Wonokromo Surabaya.

Ke enam orang tersebut sudah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Pacitan. Adapun, modus operandinya ke enam tersangka itu dibagi dua tim, yakni tim siang dan Tim malam. Operasi pencuriannya dengan mengunakan dua unit mobil, yang satu unit siap di alun-alun dan satu unit lagi melakukan modusnya dengan keliling daerah pelosok kota yang disinyalir aman.

Baca juga: Ringkus Lagi Sindikat Pencurian, Polisi Amankan 12 Sepeda Onthel

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti  12 unit sepeda MTB dan yang 18 unit sudah terjual.

“5 dari 6 tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dan pemberatan dengan maksimal 7 tahun penjara, sedangkan 1 tersangka dikenakan pasal 480 KHUP sebagai penadah barang curian dan ancamannya 4 sampai 7 tahun penjara, “kata Kapolres.

Pengungkapan pencurian sepeda tersebut berawal dari aksi tim Buru Sergap Polres Pacitan bersama Jajaran Polsek Arjosari yang meringkus sindikat spesialis pencuri sepeda MTB pada Selasa (1/5/2018) lalu sekitar pukul 10.45 WIB.

Penangkapan sindikat pencurian sepeda tersebut sendiri cukup dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian, pelaku ditangkap di jalan raya Pacitan-Ponorogo, tepatnya di Dusun Pradah, Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari. (RAPP002)