Resmi Dikukuhkan, BWI Pacitan Diminta Lebih Kerja Keras

oleh -3 Dilihat
Kepengurusan BWI Pacitan. (Foto: Karto Rejo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Timur mengukuhkan BWI perwakilan Kabupaten Pacitan periode tahun 2017-2020 pada Jumat (29/12/2017) di Gedung Karya Darma, Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 8 Pacitan.

Kepengurusan BWI Perwakilan Pacitan langsung dikukuhkan oleh BWI Provinsi Jawa Timur disaksikan Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, Sekretaris Daerah Suko Wiyono, perwakilan Kemenag Provinsi maupun Pacitan, Camat Pacitan, Kepala KUA, pengurus takmir masjid se-Kabupaten Pacitan dan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Pacitan.

Ketua BWI Jawa Timur Dr JJ Abdurrrozaq dalam sambutannya mengatakan bahwa BWI perwakilan Pacitan harus bekerja keras. Dia menuturkan bahwa di Jatim sudah ada BWI perwakilan Kabupaten/Kota di 22 daerah.

“Pacitan masuk dalam jajaran yang lebih dulu membentuk pengurus perwakilan, kedepan, Nazhir perlu ditata ulang, dan dengan pengukuhan kita jadikan momentum untuk berbenah,”katanya.

Lebih lanjut, Rozaq mengatakan bahwa dalam konteks kerja, BWI bertugas mengurusi terkait wakaf. Dia menyebutkan bahwa wakaf seluruh harta tidak boleh berkurang.

“Bukan menjadi milik nazhir, dan keluarga dan ahli waris, wakaf beda dengan zakat, yang habis dibagi, tetapi wakaf harta tidak bokeh berubah,”pungkasnya.

Sementara, Bupati Pacitan Indartato menyatakan keberadaan BWI di Pacitan sangat diperlukan.

“Utamanya sebagai mitra pemerintah dalam mengamankan tanah-tanah wakaf masjid dan lainnya, semoga tahun anggaran 2019 YAD atau PAK 2018 Sekretaris Daerah bisa membantu penganggaran untuk kegiatan operasional BWI yang akan bekerja tiga tahun ke depan,”katanya.

Sebagai informasi, dalam BWI diketahui istilah Nazhir. Nazhir adalah sebagai orang dipercaya sebagai pengelolaan harta wakaf ini sangat menentukan apakah tercapai atau tidaknya tujuan dari wakaf ini. Peran Nazhir sangat menentukan berjalan atau tidaknya harta wakaf, karena peran Nadzir adalah manajer yang menentukan, mengendalikan, manejerial perwakafan sehingga berdaya guna dan berhasil guna tergantung pada Nazhir itu sendiri.

Adapun tugas BWI adalah sesuai dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan melalui Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia.

BWI menjabarkan tugas dan wewenangnya melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Kemudian melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional serta harta benda wakaf terlantar, memberikan pertimbangan, persetujuan, dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

Tugas lain BWI adalah memberikan pertimbangan atau persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Berikut susunan pengurus BWI Pacitan periode 2017-2020

  1. Ketua: H. Syambudi, S. Ag
  2. Wakil ketua: Nur Hadi, SE
  3. Sekretaris I: H. Bakhrul Khusaini, SAg., MM
  4. Sekretaris II: Drs. Bambang HS, MM
  5. Bendahara: H. Muthongin, S. Ag
  6. Bidang Pembinaan Nazhir: H. Subiyanto Munir, MMPd
  7. Bidang Sumberdaya: H Imam Hanafi
  8. Bidang Humas: Drs. H Kohari,
  9. Bidang Hukum: Irwan Ismuratno, SE ,SH, MKn.
  10. Bidang Penelitian Pengembangan: Supriyanto, SPd.

Pewarta: Karto Rejo
Penyunting: Dwi Purnawan