Indartato Berharap Pejabat Baru Pemkab Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

oleh -0 Dilihat
Bupati Indartato saat melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pacitan, beberapa waktu lalu.
Bupati Indartato saat melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pacitan. (Foto: Arif Sasono/BKD Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Drs H Indartato MM berharap kepada para pejabat yang dilantik pada Jumat (30/12/2016) di Ruang PETA lingkup pendopo Kabupaten agar bisa bekerja secara maksimal.

Menurut Indartato, pelaksanaan mutasi ini merupakan penataan kearah yang lebih baik. “Pejabat yang baru dilantik harus satu persepsi mengabdi untuk rakyat, jabatan bukanlah suatu kesenangan namun tanggung jawab yang besar,”katanya.

Dia pun berharap, para pejabat tersebut bisa bekerja secara tanggung jawab untuk membawa Pacitan yang lebih baik. “Saya yakin setiap mutasi tidak bisa memuaskan semua, namun saya berharap pejabat baru dapat bekerja dengan tanggung jawab dan ikhlas,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, secara maraton dilaksanakan pelantikan 28 pejabat pimpinan tinggi Pemkab Pacitan. Pelantikan 28 Pejabat ini merupakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang merupakan hasil implementasi dari berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 18/2016.




Sebagai informasi, pada SOTK baru tersebut, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Pacitan akan terdiri dari 19 dinas dan 6 badan. Selain itu posisi staff ahli bupati dan asisten Sekkab, masih tetap sama. Ditambah dengan 9 bagian.

Namun untuk dinas serta badan terbagi dalam tipe a, b, dan c. Untuk tipe a terdiri dari empat bidang. Sedangkan tipe b serta c, terdiri dari tiga dan dua bidang. Guna mengisi SOTK baru tersebut diakuinya masih kekurangan tiga pejabat setara eselon IIB.

Dari semula 14 dinas akan diurai menjadi 19. Muncul dinas gabungan dari beberapa badan, ada juga yang dipisah menjadi dinas baru. Pemisahan dinas terjadi di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Dinas Perhubungan akan berdiri sendiri. Berpisah dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Begitupula dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdangan (Diskoperindag).

Diskoperindag akan dipisah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, ada juga beberapa dinas yang dibongkar pasang saja. Seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan. Kedua dinas itu dirubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Ada juga dinas yang merupakan gabungan dari beberapa badan. Dinas ini mencakup banyak sektor kerja. Yakni, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain mengutak-atik formasi kerja dinas, ada juga dinas yang berubah menjadi badan.  Yakni, dari Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPAD) serta Badan Pendapatan Daerah.

Bupati Pacitan Indartato mengatakan, pembentukan perangkat daerah baru tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas.

Selain itu juga berdasar pada fleksibilitas kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.

Diungkapkan, pemkab sebelumnya sudah konsultasi masalah perubahan SOTK ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 104 PP 18/2016 tentang perangkat daerah.

Tujuannya, pemetaan urusan pemerintahan ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan wajib dan potensi urusan pemerintahan pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Indartato mengatakan, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tersebut merupakan hasil implementasi dari berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 18/2016 tentang perangkat daerah pada tanggal 19 Juni 2016.

Sementara itu, bagi sejumlah satuan kerja (satker) yang belum ditentukan pembagian tugas atau statusnya di dalam nomenklatur SOTK baru, Indartato menyampaikan untuk pengaturan khusus pada masa transisi diatur dalam ketentuan peralihan.

Contohnya seperti RSUD dan BPBD tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bidang kesehatan dan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula Bakesbangpol yang juga tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

“Jadi, SKPD berikut pejabat, staf ahli, dan stafnya yang ada pada saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini,” kata Indartato.

Produk hukum tersebut, lanjutnya, merupakan raperda tambahan di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2016 yang sudah ditetapkan dalam keputusan DPRD 418.46/06/408.25/2015.

Hal tersebut dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 5 huruf e juncto pasal 17 Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu bupati dapat mengajukan raperda di luar propemperda.

Terkait penetapan tipe perangkat daerah, Indartato mengatakan didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis.  Dalam penyusunan SOTK terbaru, terdapat 11 satuan kerja (satker) yang bertipe B meliputi dua kesekretariatan, lima badan serta enam dinas. Sedangkan, satker bertipe A ada sekitar 16 berikut 12 pemerintah kecamatan. (RAPP002)