Miliki 12 Botol Arak Jowo, Pria Paruh Baya ini Diamankan Petugas Polres Pacitan

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Tekad Kepolisian Resor Pacitan untuk memberantas peredaran minuman keras dan obat terlarang rupanya tak main-main. Terbaru, satuan reserse Narkoba Polres Pacitan kembali menggerebek peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, dalam operasi sakaw dan bersinar 2016, petugas berhasl menangkap puluhan liter miras jenis arak jowo dan mengamankan pelaku.

Pelaku yang bernama inisial BS, pria berusia 46 tahun, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari Kecamatan Pacitan ini ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan 12 botol miras jenis arak jowo.




Sebagaimana dilansir dari laman Polres Pacitan, sari pengakuan pelaku, pelaku tersebut menjual minuman alkohol jenis arjo yang dan menyimpan barang tersebut didalam kamar rumah pelaku. Jika ada konsumen atau pembeli baru di ambilkan di dalam kamar tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 botol dengan isi per botol 1,5 liter minuman beralkohol jenis arak jowo dan menggiring satu pelaku ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan pidana pasal 14 jo pasal 30 perda.kab pacitan no 2  tahun 2011 ttg pelanggaran, pengawasan, dan pengendalian penjualan minuman beralkhohol. (RAPP002)