Relokasi Jalur Gemaharjo Masih Berkutat Pada Pembebasan Lahan

oleh -0 Dilihat
Kondisi terkini jalur Gemaharjo yang mengalami retak semakin lebar. (Foto: Info Pacitan)
Kondisi terkini jalur Gemaharjo yang mengalami retak semakin lebar. (Foto: Info Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Proyek relokasi jalan di kilometer 228 jalur Pacitan-Ponorogo yang amblas akibat tanah gerak seolah jalan di tempat. Belum ada kepastian, kapan relokasi bakal dilakukan. Mengingat  proses ganti rugi lahan warga di sekitar jalan amblas tersebut hingga kini belum direalisasikan.

‘’Kami baru menentukan trase jalannya. Setelah itu baru dilakukan pematokan lokasi,’’ ujar Budihari SantosoKasi Jalan UPT Bina Marga Jatim Wilayah Pacitan, Minggu (24/4/2016) kemarin.

Budi menyampaikan bahwa setelah tahap pematokan selesai selanjutnya tim appraisal akan turun lapangan. Tugasnya menentukan harga ganti rugi lahan milik warga Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalomboyang terdampak proyek jalan baru. ‘’Kalau sudah dipatok baru tahu lahan mana yang akan dibebaskan serta bukti kepemilikannya,’’ katanya

Proses pematokan, imbuhnya  tidak bisa cepat. Sebab, prosesnya rumit dan membutuhkan waktu. Karena terlebih dahulu mesti melalui proses penghitungan secara cermat dengan menyesuaikan jumlah anggaran yang tersedia. ‘’Anggarannya sekitar Rp 2-3 miliar,’’ imbuhnya.


Budihari mengatakan, banyak pihak yang akan dilibatkan dalam proses pembebasan lahan termasuk sejumlah satuan kerja (satker) di lingkup Pemkab Pacitan. Di antaranya, bagian pemerintahan, pihak kecamatan setempat dan BPN. ‘’Jadi bukan hanya kami saja yang terlibat dalam proses pengadaan tanah nantinya,’’ terangnya.

Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan tim appraisal nantinya akan merujuk nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku saat ini. Bukan menggunakan harga tanah yang berlaku saat ini. ‘’Masalah harga dan sebagainya itu nantinya berada di tim pembebasan lahan dan penilaiannya akan dilakukan oleh tim appraisal,’’ tegas Budihari.

Sebelumnya, UPT Bina Marga Jatim wilayah Pacitan sudah menggelar pertemuan dengan warga setempat. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan, jika rencana kebutuhan lahan untuk peningkatan jalan batas Ponorogo-Pacitan kilometer 228, dibutuhkan sekitar 7.200 meter persegi.

Sebagian besar lahan yang dibutuhkan untuk relokasi tersebut merupakan lahan milik warga. Sedangkan, jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut memerlukan waktu selama 5 bulan. ‘’Waktu tersebut belum termasuk menyusun kelengkapan dokumen termasuk studi kelayakan, RTRW, dan DED (Detail Engineering Design),’’ katanya. (her/yup/RAPP002)