Nilai Jaminan Asuransi di Obyek Wisata Pacitan Rp 5 Juta

oleh -0 Dilihat
Wisatawan memadati obyek wisata Pantai Pidakan. (Foto: Galih Wahyu Aji)
Wisatawan memadati obyek wisata Pantai Pidakan. (Foto: Galih Wahyu Aji)

Pacitanku.com, PACITAN – Nilai jaminan asuransi untuk para pengunjung di obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan masih terhitung kecil.

Menurut Kepala Bidang Promosi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Pacitan, Budi Hartoko, mengatakan, nilai santunan atau jaminan asuransi para pengunjung obyek wisata di Pacitan senilai RP 5 juta.

“Dari premi yang dibebankan kepada pengunjung sebesar Rp 200, mereka akan mendapatkan santunan senilai Rp 5 juta seandainya mengalami kecelakaan dilokasi wisata dan meninggal dunia, santunannya masih relatif kecil sebab premi yang dibayarkan juga sedikit,” terangnya, baru-baru ini kepada wartawan.

Menurut Hartoko, pihak Disbudparora sendiri sudah mengasuransikan semua wisatawan yang berkunjung ke objek-objek wisata.“Kepastian pembayaran premi asuransi kecelakaan itu, include dengan tiket masuk. Jadi semua pengunjung objek wisata yang membayar tiket masuk sudah terlindungi asuransi,” ujarnya.


Hartoko menyebut bahwa pihaknya bisa saja menaikan nilai pertanggungan. Akan tetapi, juga ada konsekuensi kenaikan premi.

“Namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan. Sebab urusan klaim asuransi yang semula dikirim sendiri oleh Disbudparpora ke Jasa Raharja, namun merujuk Peraturan Menteri, sekarang kewenangan sudah dilimpahkan ke DPPKA,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan, DPPKA Pacitan, Bambang Trenggono, menegaskan, sampai saat ini belum ada kejelasan adanya pelimpahan kewenangan terkait klaim asuransi kecelakaan di objek wisata.

Bambang menyebut bahwa jaminan asuransi sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab Disbudparpora selaku satuan kerja yang menaungi objek-objek wisata di Pacitan, terkecuali Pantai Teleng Ria, yang saat ini sudah dialih kelolakan ke pihak ketiga.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan soal pelimpahan kewenangan klaim asuransi. Jadi sepenuhnya masih menjadi kewenangan Disbudparpora,” katanya.

Sebagaimana diketahui, meski obyek wisata di Pacitan adalah identik dengan keindahan alamnya, namun seringkali terjadi kecelakaan di obyek wisata, sehingga terkait penjaminan tanggungan asuransi ini mutlak diperlukan dalam pengelolaan obyek wisata. (yun/net/RAPP002)