930 PNS Pacitan akan Dialihkan Jadi Pegawai Pusat dan Provinsi

oleh -1 Dilihat
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 930 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan akan dialihkan kewenangannya menjadi pegawai pusat dan Provinsi. Berdasarkan pendataan sementara, 930 orang PNS tersebut dengan rincian 785 pegawai dari dinas pendidikan (Dindik), 2 tenaga fungsional di dinsosnakertrans, 26 pegawai di lingkup bakesbangpol.

Kemudian adalah 39 penyuluh keluarga berencana (KB), 54 pegawai di lingkup dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun), 16 penyuluh perikanan, serta 8 pegawai pengawas dan pelaksanan di dinas perhubungan, komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Pacitan.

Adapun, jumlah aset yang bakal diserahkan nilainya mencapai sekitar Rp 134,2 miliar, yang meliputi, aset milik dindik sebesar Rp 129,5 miliar, milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp 2,8 miliar, BKBPP Rp 590 juta, dan Dishubkominfo sekitar Rp 1,21 miliar.

Sekretaris Sekretaris II Tim Pengalihan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) Pacitan, Putatmo Sukandar, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini mengatakan bahwa pendataan P3D hanya tinggal punya waktu sepekan untuk menyerahkan hasil inventarisasi tersebut. ‘’Paling tidak tanggal 31 Maret nanti harus sudah selesai. Sehari sebelumnya, sekretaris daerah (sekda) akan memaparkan hasilnya ke pemprov,’’ ujarnya.


Lebih lanjut, Putatmo mengatakan bahwa pada tahap pendataan sudah selesai. Berikutnya akan digelar pertemuan dengan sejumlah satuan kerja (satker) untuk pencocokan data. ‘’Nanti kalau sudah betul semuanya, akan dibuatkan berita acaranya. Biar di belakang hari tidak terjadi kesalahan, misalnya ada beberapa aset yang belum masuk,’’ katanya.

Kemudian, Putatmo menyebut bahwa setelah proses inventarisasi kelar, lanjutnya, sejumlah aset dan pegawai berikut pendanaannya harus diserahkan pada Oktober mendatang. Itu bertujuan untuk dijadikan bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017.

 ‘’Pasti akan berkurang. Seperti guru-guru SMA/SMK anggarannya akan ikut provinsi mulai tahun 2017. Sedangkan gaji 2016 masih dibiayai APBD kabupaten,’’ imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Pacitan tersebut.

Selain total 930 PNS tersebut, di pendataan sementara juga ada sekitar 511 pegawai non PNS yang akan dialihkan statusnya. Rinciannya, 503 pegawai non PNS dari dinas pendidikan meliputi 130 guru dan tenaga kependidikan SMA serta 373 guru dan tenaga kependidikan SMK. Lalu, 2 tenaga honorer daerah di bakesbangpol dan 6 tenaga kontrak di dishubkominfo. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun