Bupati Bantah Pernyataan Menteri Terkait Penyanderaan Dana Desa

oleh -0 Dilihat
Salah satu jalan desa di Pacitan yang belum tersentuh pembangunan. (Dok.Pacitanku)
Salah satu jalan desa di Pacitan yang belum tersentuh pembangunan. (Dok.Pacitanku)

Salah satu Jalan Desa di Dusun Klitik, Desa Kasihan, Tegalombo yang mengalami kerusakan membutuhkan penanganan. (Foto : Dok.Pacitanku)Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan, Indartato membantah keras pernyataan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar yang mengatakan penggunaan dana desa disandera untuk kepentingan pilkada.

Menurut Indartato kepada wartawan, baru-baru ini di Pacitan, jika calon kepala daerah petahana menunda pencairan dana desa secara politis, hal itu justru merugikan. “Sebab  dana desa tersebut sangat dibutuhkan agar pembangunan di wilayah desa dapat segera direalisasikan,” tandasnya.

Lebih lanjut, pria yang juga akan kembali maju dalam Pilkada Pacitan 9 Desember mendatang ini menyampaikan bahwa dana desa di Pacitan belum bisa diserap karena alasan teknis. “Sebagian besar pemerintah desa belum menyelesaikan APBDes perubahan, dimana hal itu adalah syarat mutlak pencairan dana desa tahap kedua ini,” ungkap Indartato.

Bahkan, Indartato menyatakan, dari 166 desa di 12 kecamatan di Pacitan, saat ini baru desa yang berada di kecamatan Pacitan yang menuntaskan APBDes perubahan melalui musyaawarah desa setempat.

“Sehingga dengan demikian bisa disimpulkan, terutama di Pacitan, lambatnya pencairan dana desa ini bukan akibat kesengajaan, melainkan karena proses adiminstrasi tingkat desa  saat ini memang belum rampung sepenuhnya, jika syarat itu tuntas, pemerintah desa dipastikan dapat menikmati dana itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, menteri Marwan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ada indikasi penyanderaan dana desa untuk kepentingan Pilkada. “Dana desa itu jangan dimain-mainkan untuk pilkada, karena itu untuk kesejahteraan desa. Ada yang sengaja menyandera dana itu untuk pilkada. Itu ditemukan merata di daerah yang mau pilkada,” ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan mengatakan, jika dugaan tersebut terungkap, maka akan ada sanksi bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa tersebut.  Marwan mengatakan pihaknya akan meminta Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi jika diketahui ada kepala daerah yang demikian. Sanksinya berupa penundaan penyaluran dana alokasi khusus  (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) untuk daerah tersebut.

Mantan legislator PKB ini juga mengingatkan kepala daerah agar segera menyalurkan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan, pemerintah tidak segan-segan memberi sanksi terhadap kepala daerah yang main-main dengan dana desa tersebut. “Pokoknya kalau enggak segera disalurkan kami beri sanksi. Kami bisa tunda untuk anggaran desa berikutnya, kalau mereka enggak serius menyalurkan,” kata Marwan. (RAPP002)