Asyik, Tunjangan Profesi Guru di Pacitan Segera Cair

oleh -0 Dilihat
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
DEDIKASI GURU. Potret seorang guru di Pacitan mengajar beberapa waktu lalu, memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak. Namun, isu kesejahteraan mereka, yang kembali disorot anggota DPR RI dengan usulan gaji ideal Rp 25 juta per bulan, menjadi pengingat pentingnya penghargaan yang layak bagi profesi mulia ini. Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Sakundoko membantah terkait pembayaran tunjangan profesi guru pada semester pertama Tahun 2015. Hal itu dipastikan setelah pihak Dindik ‎sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) TP guru pada tanggal 16 April lalu.

Menurut Sakundoko, TP guru akan tetap dibayarkan sebagaimana ketentuan dan mekanismenya. “Siapa yang bilang TP guru akan ditunda? Kami sudah mengajukan SPM sejak beberapa hari lalu,” tandasnya, Ahad (19/4/2015) kemarin.

Terpisah, kepala seksi Tenaga Kependidikan TK/SD, Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, membenarkan sudah disampaikannya SPM TP guru ke bendahara umum daerah.  Namun demikian, pihaknya menyatakan bahwa belum semua guru bersertifikasi bisa menikmati hak pendapatannya itu. Hal itu dikarenakan masih banyak surat keputusan pembayaran TP yang belum turun. ‎

”Beberapa guru sudah kita usulkan SPM, dengan dasar SK pembayaran TP. Tetapi juga masih banyak yang belum diusulkan, karena SK pembayarannya memang belum turun,” katanya.

Menurut data dinas terkait, beberapa guru jenjang pendidikan dasar dan TK, serta PAUDNI yang akan menerima hak TP, diantaranya, ‎guru PAUDNI, sebanyak 335 guru, SD dan SMP 2.582 guru. Jumlah SK tersebut telah diajukan SPM. “

Sedangkan dari pendidikan menengah, sementara belum bisa diinformasikan mengingat petugasnya tengah sakit,” pungkasnya. (yun/RAPP002)

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.