Begini Penjelasan Bupati Pacitan Terkait Anggaran Desa

oleh -0 Dilihat
Desa kasihan (Dok.Pacitanku)
Desa kasihan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Jalan Desa di Dusun Klitik, Desa Kasihan, Tegalombo yang mengalami kerusakan membutuhkan penanganan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Salah satu Jalan Desa di Dusun Klitik, Desa Kasihan, Tegalombo yang mengalami kerusakan membutuhkan penanganan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan, Drs H Indartato, MM menyampaikan penjelasan terkait alokasi dana desa (ADD) yang akan dikelola desa di Pacitan. Menurutnya, sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan ADD tersebut, namun yang masih menjadi persoalan adalah pengalokasian anggaran desa sebesar Rp 1 milyar yang belum terealisasi.

“Meski pada tahun ini sudah ada kucuran dana sebesar Rp 24 milyar untuk Pacitan, namun sekali lagi, anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena menunggu petunjuk dan aturan dan Kementerian Keuangan,” katanya saat memberikan sambutan dalam Workshop Capacity Building Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyararakat (Ormas), Selasa (24/3/2015) kemarin di Pacitan.

Sementara, untuk ADD yang merupakan hasil perkalian sebesar 10 persen dari dana perimbangan seteleh dikurangi dana alokasi khusus, Indartato menyampaikan bahwa seluruh desa di Pacitan mendapatkan jatah anggaran sebesar 77 miliar yang dibagikan secara proporsional. Tentu hal tersebut disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta kesulitan wilayah.

‎”Namun, yang masih menjadi pertanyaan terkait status APBDesa. Ini masih menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku penyelenggara pemerintahan di kabupaten,” tutur Indartato.

Merujuk pada Pasal 100, PP No. 43 Tahun 2014, imbuhnya, proporsi APBDesa 70 persen merupakan belanja publik.

“Sedangkan 30 persen diantaranya untuk operasional desa termasuk menggaji kepala desa berikut perangkatnya. Kalau ketentuan aturan itu dilaksanakan, penghasilan kepala desa tak lebih dari Rp. 500 ribu/bulan. Sedangkan perangkat desa lainnya, sebesar 50 persen dari penghasilan kepala desa, yaitu sebesar Rp. 250 ribu,” jelas Indartato.

Problematika tersebut yang akhirnya membuat beberapa persoalan muncul ke permukaan. Namun demikian, meski pihaknya sudah  pernah melakukan koordinasi ke presiden melalui gubernur, dan kementerian terkait, namun hasilnya, masih menunggu. Bupati pun menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan Pemda.

“Sebab aturan tersebut berlaku nasional, sehingga bagaimana keputusan akhirnya, pemerintah pusat yang punya kewenangan menentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan PDT memastikan bahwa anggaran desa tersebut akan mulai dicairkan secara bertahap pada bulan April mendatang, yang ditransfer ke rekening Pemda untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing desa. (RAPP002)

Editor : Robby S Agustav