Sejumlah Nelayan di Pacitan Masih Ngambek Terkait Permen

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Ilustrasi nelayan di perairan Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menjembatani terkait Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, namun sejumlah nelayan di Pacitan masih ngambek dan belum pas terkait aturan ini.

Penyebabnya adalah hasil tangkapan mereka tak mampu terserap pasar lantaran beratnya tidak sesuai standar dalam permen tersebut. ‘’Selama ini lobster tangkapan kami rata-rata memiliki berat di bawah 200 gram,’’ ungkap Hartono, ketua II Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pacitan baru – baru ini, dilansir Radar Madiun.

Dikatakan Hartono, selama ini para pedagang lobster di Pacitan menjual tangkapannya supplier di Jakarta untuk kemudian diekspor. Namun, setelah ada peraturan baru yang digagas Menteri Susi Pudjiastuti itu mereka tidak mau membeli.

Sebagaiman diketahui, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut dikhawatirkan menyebabkan hasil tangkapan lobster nelayan semakin merosot. Catatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pacitan, sepanjang 2014 lalu produksi hewan laut yang juga biasa disebut udang barong itu hanya menyentuh angka 13,9 ton. Jumlah itu mengalami penurunan hingga 4,3 ton dibandingkan 2013 silam. (her/RAPP002)