Pengedar Uang Palsu Asal Arjosari ini Nekat Edarkan Upal Karena Terbelit Utang

oleh -0 Dilihat
Tersangka pengedar uang palsu Joko Susilo. (Foto : Solopos)
Tersangka pengedar uang palsu Joko Susilo. (Foto : Solopos)
Tersangka pengedar uang palsu Joko Susilo. (Foto : Solopos)
Tersangka pengedar uang palsu Joko Susilo. (Foto : Solopos)

Pacitanku.com, WONOGIRI—Joko Susilo (29), warga Pacitan yang ditangkap pihak kepolisian Wonogiri akibat mengedarkan uang palsu ternyata memiliki motif ekonomi terkait aksinya tersebut. Tersangka Joko mengaku nekat mengedarkan upal karena terbelit utang.

“Pada 2012 usaha jual-beli sembako kolaps setelah berutang senilai Rp100 juta. Saya baru mengangsur setahun dari lima tahun perjanjian utang. Uang hasil peredaran upal akan kami gunakan untuk mengangsur utang,” kata Joko saat dikonfirmasi pihak kepolisian.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Pelaku Joko Susilo, 29, adalah warga Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Aksi yang dilancarkan Joko pada Rabu (8/10/2014), dengan cara membeli rokok. Agus Wahyu, warga Pracimantoro menegaskan, pengedar upal sempat dipukuli warga setelah ditangkap.

“Setiap membeli rokok menyodorkan uang pecahan senilai Rp100.000 yang diduga palsu. Ada empat warung di Desa Joho yang dimasuki pengedar tetapi salah satu penjual curiga terhadap uang yang diterima. Pedagang tersebut mengejar pembeli,” beber dia, dilansir dari Solopos.

Sementara, Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto menyatakan, tersangka dijerat pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Juga pasal 245 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aparat juga menyita barang bukti berupa upal, uang asli, 10 bungkus rokok dan sepeda motor milik pelaku bernopol AE 2250 XL, handphone, dan tas untuk membawa upal. Upal yang disita berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar atau senilai Rp1,9 juta dan uang asli senilai Rp1,168 juta.

“Pelaku memiliki upal senilai Rp3 juta dan sudah dibelanjakan senilai Rp1,1 juta sehingga sisa 19 lembar atau senilai Rp1,9 juta,” ujar Kapolres. (RA-PP002)