Kepala SMAN 1 Madiun Tersangka Korupsi Dana Blockgrant

oleh -27 Dilihat

Pacitanku.com, MADIUN – Kepala SMAN 1 Bambang Setyo Budiono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Tim penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti keterlibatan Bambang dalam kasus dugaan korupsi dana blockgrant tahun 2012 serta dana operasional sekolah tahun 2010-2012 yang bersumber dari komite sekolah dan BKM (Bantuan Khusus Murid).

Kepala SMA MadiunKepastian status tersangka disandang Bambang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana di sela-sela cek lapangan bersama tim ahli dari Unibraw, Malang di SMA Negeri 1, kemarin (9/10). Tim mendatangi sekolah yang terletak di Jalan Mastrip itu sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Sudarsana, status sudah disandangkan sejak 23 September 2013. ‘’Untuk kepala sekolah sudah ditetapkan tersangka,’’ tegas Sudarsana, kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Naiknya status kasus itu diawali proses penyelidikan tim dari Kejari Madiun yang memakan waktu cukup lama. Yakni, dimulai sekitar Juli 2013. Tidak hanya SMAN 1, pemeriksaan saat itu juga dilakukan ke beberapa unsur manajemen di SMAN 5 Kota Madiun. Sudarsana menegaskan, sudah ada alat bukti yang dapat dijadikan dasar penetapan Bambang sebagai tersangka. ‘’Menindaklanjuti penyidikan kami, hari ini (kemarin, Red) mengecek forensik fisik bangunan dan manajemen,’’ ujar Sudarsana.

Tim ahli yang melakukan riset ke SMAN 1 diketuai Sugeng P Budio. Saat bekerja, terbagi lagi dalam dua tim yang masing-masing dipimpin doktor. Yakni, tim ahli forensik bangunan dan tim ahli manajemen. Pantauan Jawa Pos Radar Madiun, tim ahli forensik langsung mengecek 10 lokal ruang kelas dengan sejumlah peralatan modern. Misalnya menguji beton menggunakan hammer test, Core Drilled Test (DT), ultrasonic pulse velocity (UPV). Selain itu, dibantu tukang dan kuli mengecek pelat konstruksi di depan kelas XI IPA.

Delapan ruang di antaranya merupakan proyek rehabilitasi. Sedangkan sisanya adalah ruang kelas baru (RKB). Sejumlah ruang sudah dioperasionalkan untuk kelas XI IPA dan IPS, laboratorium dan ruang BK. Sedangkan tim manajemen meminta keterangan Bambang serta panitia pembangunan di ruang kerja kepala sekolah.

Berapa nilai kerugian negara? Sudarsana menyampaikan, kedatangan tim ahli dari Unibraw ikut membantu penyidik menghitung rincian kerugian negara. Ini khusus proyek rehab dan RKB dengan sumber dana blockgrant serta iuran komite. Dana blockgrant yang diperoleh besarnya Rp 700 juta. Sedangkan dana komite sekolah sebagai pendamping atau sharing proyek swakelola itu sebesar Rp 200 juta.

 Meski begitu, penyidik memiliki gambaran benderang. Misalnya, dari sisi dana operasional sekolah selama 2010-2012 menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 259 juta. Itu sesuai dengan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) berdasar permintaan Kejari Madiun. ‘’Itu (kerugian, Red) akan dihitung dulu, tunggu saja,’’ ujarnya.

 Sudarsana menyampaikan, untuk kelengkapan penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan ke saksi-saksi. Selain itu dilakukan penyitaan dokumen. Khusus dokumen terkait proyek rehab dan RKB kemarin sempat dibawa ke SMAN 1 karena diperlukan ahli manajemen. ‘’Banyak sekali saksinya, memang yang seperti ini (kasus SMAN 1, Red) ada, yakni SMAN 5, tapi itu belum mengarah ke sana, karena hasil dari BPKP belum ada,’’ ujarnya.

 Dia menambahkan, apa yang diperoleh ahli forensik bangunan akan dibawa dalam rapat tim. Sehingga, hasilnya tidak ada rekayasa. Ditanya terkait kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, Sudarsana mengaku masih mendalami keterlibatan pihak lain.

 Peran Bambang dalam panitia pembangunan 8 ruang yang direhab dan 2 RKB sebagai penanggung jawab. Sehingga peluang kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka. Sudarsana menambahkan, saat ini belum dilakukan upaya penahanan terhadap Bambang. ‘’Tersangka selama ini kooperatif,’’ jelasnya.

 Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bambang Setyo Budiono kepawa wartawan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Meski begitu, kata dia, jika ada panggilan sebagai tersangka, dia akan menyiapkan pengacara. ‘’Kalau ini saya sendiri sampai sekarang belum ada, tapi dari saksi-saksi mengatakan seperti itu (tersangka, Red),’’ ujarnya.

Sumber : Radar Madiun

Foto : SMAN 1 Madiun