Para tersangka tersebut, dikenai dengan tindak pidana ringan dan saat ini masih menunggu proses sidang.
Tag: Juwair
Mencaci Polisi Saat Rontek, Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua tersangka akan dikenai dengan pasal 315 KUHP dan pasal 205 KUHAP tentang penghinaan ringan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.