Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Mercon Pendem di Pacitan

oleh -4 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resort Pacitan menetapkan 9 tersangka pelaku mercon pendem. Ke-9 pelaku tersebut berasal dari tiga tempat yang berbeda, yaitu Desa Arjowinagun, Desa Ponggok, dan Desa Menadi.

“Sementara ada 9 orang, 5 dari Arjowinangun, 2 dari Menadi, dan 2 dari Ponggok dan memungkinkan bisa bertambah,”kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair, Rabu (19/5).

Penetepan sembilan orang tersangka tersebut bermula dari hasil razia mercon pendem yang dilakukan jajaran Polres Pacitan jelang hari raya Idul Fitri kemarin.

Para tersangka tersebut, dikenai dengan tindak pidana ringan dan saat ini masih menunggu proses sidang.

“Ini tipiring. Jadi proses sidang cepat sehari langsung putusan. Ada anak bawah umurnya juga. Dan untuk mereka ada undang-undang diversinya, jadi proses sidangya berbeda karena masih anak anak,”tukas Kasat Reskrim.

Perlu diketahui, selama bulan suci Ramadhan kemarin, Bupati Pacitan mengeluarkan surat edaran himbauan ditiadakannya kegiatan rontek gugah sahur dan kegiatan menyalakan mercon yang salah satunya mercon pendem.

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Pacitan.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan