Mencaci Polisi Saat Rontek, Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Dua remaja asal Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penghinaan ringan.

Penetapan status tersebut dilakukan pasca pemeriksaan 9 remaja yang pada 21 april 2021 lalu diamankan petugas saat sedang melakukan kegiatan rontek gugah sahur.

Saat itu, polisi menghimbau sekelompok remaja Bangunsari agar tidak melintas desa saat rontek, namun bukannya putar balik, beberapa pemuda malah mencaci maki petugas dengan kata-kata kotor.

“Ya saya tangkap mereka, karena mengeluarkan umpatan ke polisi. Saya proses,”kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, Kamis (29/4/2021).

Dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka adalah YG (18) dan HNF (19). Keduanya adalah warga Desa Bangunsari.

“Tanggal 4 Mei nanti mereka kami sidang. Ini sebagai efek jera,”imbuh Kasat Reskrim kepada pewarta.

Kedua tersangka akan dikenai dengan pasal 315 KUHP dan pasal 205 KUHAP tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan