Dongkrak Keterampilan Buruh Tembakau, Disdagnaker Pacitan Kucurkan Rp700 Juta Dana DBHCHT 2026

oleh -101 Dilihat
Suasana pencari kerja dan perwakilan perusahaan dalam Mini Job Fair Volume 1 di Kantor Disdagnaker Pacitan.
Kabid Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, memberikan keterangan terkait ketersediaan 550 lowongan kerja pada pelaksanaan Mini Job Fair Volume 1 di Kantor Disdagnaker Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan mengucurkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp700 juta pada tahun anggaran 2026 untuk menggelar pelatihan kerja bagi petani dan buruh tembakau di tujuh titik lokasi guna mendongkrak perekonomian pedesaan.

Langkah taktis ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan sebagai komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan alternatif mata pencaharian bagi para buruh tani, khususnya di luar musim tanam tembakau. Program pelatihan kompetensi ini dirancang secara spesifik berdasarkan potensi dan kebutuhan riil di masing-masing desa sasaran.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa diversifikasi keahlian ini bertujuan agar para buruh tidak hanya bergantung pada sektor perkebunan semata, melainkan mampu membuka peluang usaha mandiri (entrepreneurship) atau terserap ke pasar kerja yang lebih luas.

“Untuk tahun 2026 anggaran pelatihan bagi petani dan buruh tembakau mencapai 7 titik dengan anggaran 700 juta rupiah,” ujar Supriyono saat memberikan keterangan resmi.

Supriyono merinci, ketujuh lokasi pelaksanaan program tersebut tersebar di beberapa desa dengan melibatkan satu mitra industri. Setiap titik mendapatkan menu pelatihan yang berbeda agar keterampilan yang dihasilkan benar-benar variatif dan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.

“Desa Mendolo Kidul Pelatihan Processing (pengolahan makanan atau hasil bumi), Desa Sedeng Pelatihan Menjahit, PT PPIS Pelatihan Biofarmaka (pengolahan tanaman obat), Desa Sidomulyo Pelatihan Las Baja Ringan, Desa Banjarjo Pelatihan Processing, Desa Arjowinangun Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak, dan Desa Mlati Pelatihan Biofarmaka,” jelas Supriyono secara mendetail.

Di sisi lain, Pemkab Pacitan mengingatkan bahwa keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat seperti ini sangat bergantung pada serapan dana bagi hasil cukai yang legal. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Pacitan kini semakin diperketat.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok polos. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan kriminal tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda finansial sedikitnya dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.