Sebanyak 12 pasangan suami istri di Kabupaten Pacitan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahan mereka yang sebelumnya hanya sah secara agama. Pengakuan resmi negara ini diperoleh melalui program Sidang Isbat Nikah dan Penertiban Produk Hukum Terpadu bertajuk “Semar Rukun” yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/2/2026).
Program ini merupakan buah kolaborasi harmonis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Layanan terintegrasi ini memangkas birokrasi yang rumit, memungkinkan masyarakat melegalkan pernikahan mereka tanpa proses yang panjang dan mahal.




