Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan telah mengidentifikasi tiga wilayah di Pacitan sebagai zona rawan peredaran rokok ilegal yang belakangan ini kembali meningkat.
Tiga wilayah yang disebut sebagai titik temuan barang bukti terbanyak adalah Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang paling sering ditemukan adalah penjualan melalui warung kelontong atau agen kecil. Rokok ilegal tersebut umumnya diedarkan sebagai barang titipan dari sales tanpa sepengetahuan pedagang.
“Rokok ilegal sering diedarkan melalui warung kelontong atau agen kecil, di mana barang tersebut merupakan titipan dari sales,”kata Widiyanto, Rabu (29/10/2025) di Pacitan.
Identifikasi zona rawan ini menjadi landasan Satpol PP dan tim gabungan untuk lebih memfokuskan operasi.
Meskipun penindakan terus dilakukan, Satpol PP mengakui bahwa modus penjualan di warung kelontong dan agen kecil ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Penindakan terhadap penjual yang kedapatan melanggar akan ditindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti oleh Bea Cukai untuk proses hukum terkait cukai.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.












