Pacitanku.com, MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun mengajak masyarakat untuk aktif memerangi peredaran rokok ilegal yang kini semakin masif berpindah ke jalur daring dan jasa ekspedisi.
Ajakan ini disampaikan setelah Bea Cukai Madiun mencatat keberhasilan besar dalam penindakan di ruas jalan tol baru-baru ini.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono, membenarkan bahwa modus peredaran rokok ilegal semakin beragam, tidak lagi hanya di pasar tradisional, melainkan beralih ke jalur online dan jasa ekspedisi.
Oleh karena itu, Bea Cukai memperluas pengawasan hingga jalan tol, jasa titipan, dan angkutan kereta.
“Terakhir, satu truk berisi 1,5 juta batang rokok senilai Rp1,5 miliar berhasil diamankan di jalan tol,” ujar Joko.
Menurut Joko, sosialisasi yang digencarkan Bea Cukai bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menggali informasi dari masyarakat.
“Banyak informasi yang masuk dari konsumen dan penjual, ini membantu kami mengembangkan kasus untuk penangkapan lebih besar,” jelasnya.
Tahun ini, empat tersangka sudah ditetapkan dari hasil operasi. Wilayah Madiun dan Magetan menjadi daerah dengan kasus terbanyak.
Joko menegaskan, Bea Cukai akan terus menindak tegas peredaran rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol murni yang tidak membayar cukai sesuai ketentuan.
Ia mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang legal agar memberikan manfaat bagi negara. Kepada para produsen, Joko meyakinkan bahwa proses perizinan untuk memproduksi rokok tergolong mudah.
“Bagi yang ingin memproduksi rokok, proses perizinannya mudah. Pedagang jangan menjual rokok ilegal karena sanksinya berat,” pungkasnya.












