Pacitanku.com, PACITAN — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil meringkus Sunardianto (28), warga Dusun Menur, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.
Dia adalah seorang residivis kasus pencurian umbi porang yang nekat beraksi kembali di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah kepergok warga yang sedang melakukan ronda malam dan panik hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian, Sabtu (8/8/2026).
Aksi tersangka terendus saat korban, Edi Susanto, bersama warga Dusun Katosan, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan sedang menggelar patroli malam karena maraknya kasus kehilangan porang di desa mereka.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga curiga melihat sebuah sepeda motor tak bertuan terparkir di pinggir jalan dekat perkebunan.
Saat didekati, warga melihat kilauan lampu senter ponsel dari tengah kebun.
Baca juga: Sebulan Ronda Malam, Petani Nawangan Pacitan Tangkap Pencuri Porang yang Resahkan Warga
Menyadari aksinya diketahui warga, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan motor Honda Beat miliknya beserta 40 kilogram umbi porang yang sudah selesai dicongkel dari dalam tanah.
Enggan kehilangan jejak, warga langsung melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, sebelum akhirnya diserahkan beserta barang buktinya ke Polsek Nawangan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan barang bukti berupa nota penjualan, tersangka ternyata sudah beraksi di banyak lokasi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kayu untuk menyurvei target.
“Ini residivis juga. Sudah pernah melakukan pencurian porang beberapa tahun lalu. Saat ini yang diakui ada enam TKP yang semuanya berada di Pakisbaru. Namun dari pelaporannya, total ada sebelas korban,”kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2026).
Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Pelaku selalu beraksi pada malam hari dengan membawa pisau dan karung dari rumah, lalu menggunakan senter ponsel sebagai penerangan saat menggali umbi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 4011 MR, 40 kilogram umbi porang, satu buah pisau, karung putih, serta enam lembar nota penjualan porang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari.
Pelaku kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












