Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Melonjak 45 Persen, Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sidak dan Edukasi Hukum

oleh -114 Dilihat
Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun melakukan inspeksi mendadak peredaran rokok ilegal di Pacitan.
Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Pacitan dan Bea Cukai Madiun saat menggencarkan pengawasan serta sosialisasi pencegahan rokok tanpa cukai di wilayah Pacitan, Rabu (29/7/2026). (Foto: Julian Tondo/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan mengalami lonjakan drastis hingga 45 persen pada pertengahan tahun 2026.

Menyikapi tren tersebut, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun kian menggencarkan inspeksi mendadak serta memperkuat edukasi mengenai sanksi hukum bagi para pengedar rokok tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan data penindakan, total temuan rokok tanpa cukai pada sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 14.000 batang. Angka tersebut meningkat tajam pada pertengahan 2026 menjadi kurang lebih 25.000 batang.

Lonjakan signifikan ini mengindikasikan masih kurangnya pemahaman masyarakat luas terkait aturan dan sanksi hukum dari penyebarluasan produk tembakau ilegal.

“Menyikapi hal tersebut, kami dari Satpol PP bersama Bea Cukai terus gencar melakukan inspeksi mendadak lapangan serta sosialisasi undang-undang, bahwa pengedar rokok tanpa cukai itu bisa terjerat pasal dan hukuman,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani, Rabu (29/7/2026) di Pacitan.

Sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum, pemerintah menegaskan kembali aturan yang tercantum dalam undang-undang pelarangan peredaran rokok tanpa cukai.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku pengedar rokok tanpa cukai dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Selain itu, merujuk pada Pasal 55 dan 56 UU Cukai, sanksi pidana serta denda hingga 5 kali nilai cukai juga diberlakukan bagi pihak yang kedapatan memproduksi, mendistribusikan, atau mengedarkan rokok dengan pita cukai palsu maupun bekas.

Guna menghindari jeratan hukum tersebut, masyarakat diimbau untuk mengenali berbagai jenis pelanggaran dan ciri-ciri fisik rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran.

Ciri utama dari produk ilegal ini meliputi rokok tanpa pita cukai atau sering disebut rokok polos karena sama sekali tidak dilekati pita resmi pada kemasannya.

Di samping itu, terdapat pula rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas—yakni menggunakan pita yang tidak sah atau sudah pernah dipakai sebelumnya—serta pelanggaran salah peruntukan di mana pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis produk, golongan, atau spesifikasi resmi yang ditentukan.

Novia berharap masyarakat Pacitan dapat lebih proaktif memahami regulasi yang berlaku demi menghindari konsekuensi hukum yang merugikan di kemudian hari.

“Undang-undang sudah jelas. Jadi, kami harapkan masyarakat untuk senantiasa memahami tentang pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai, agar tidak terjerat hukum di kemudian hari,” pungkas Novia kepada pewarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.