Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun berhasil menyita 21 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai selama periode Januari hingga Juni 2026.
Jumlah temuan ini tercatat melonjak drastis dibandingkan total penyitaan pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Whardani, menjelaskan bahwa puluhan ribu batang rokok bodong tersebut disita dari sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong yang tersebar di empat wilayah kecamatan, yakni Nawangan, Bandar, Punung, dan Sudimoro.
“Kami temukan penjualan rokok ilegal tersebut di pasar tradisional dan beberapa toko kelontong. Untuk kemudian kami sita dan amankan,” jelas Novia di Pacitan, Jumat (3/7/2026).
Novia menambahkan, grafik peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan mengalami peningkatan yang signifikan. Puncak temuan tertinggi tercatat pada bulan Mei 2026 dengan jumlah mencapai 19 ribu batang dalam satu bulan.
“Ada peningkatan drastis peredaran rokok ilegal. Jika dalam 2025 kemarin terdapat temuan total 14 ribu batang, namun di pertengahan tahun 2026 ini sudah terdapat temuan 21 ribu batang,” ungkapnya.
Keberhasilan operasi pemberantasan atau “Gempur Rokok Ilegal” ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan kepada aparat terkait.
Operasi gabungan antara Satpol PP dan KPPBC terus digencarkan untuk menekan kerugian negara akibat barang tanpa cukai.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu gempur rokok ilegal, serta kepada masyarakat atas peran aktifnya memberikan laporan. Jangan takut jika menemui peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Kami jamin identitas pelapor dirahasiakan,” pungkas Novia.












