Kejari Pacitan Serahkan Legal Opinion Penyesuaian Sanksi Perda ke Pemkab, Sanksi Kurungan Dihapus

oleh -176 Dilihat
Kajari Pacitan Fariman Isandi Siregar menyerahkan dokumen Legal Opinion kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menyerahkan dokumen Legal Opinion kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (tengah) di halaman wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026). Penyerahan ini terkait penyesuaian sanksi pidana dalam peraturan daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2026. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menyerahkan dokumen Legal Opinion (pendapat hukum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan pada Rabu (10/6/2026).

Penyerahan ini menjadi langkah awal penyesuaian sanksi pidana pada berbagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, di halaman wingking (halking) Pendopo Kabupaten Pacitan.

Kajari Pacitan, Fariman Isandi Siregar, menjelaskan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari harmonisasi sistem hukum nasional.

Hal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merevisi Perda yang masih memuat sanksi pidana lama. Salah satu perubahan paling krusial adalah penghapusan sanksi kurungan.

“Dalam KUHP Nasional ini, sudah tidak ada lagi kurungan, yang ada adalah mutlak denda,” tegas Kajari.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyatakan bahwa Legal Opinion dari Kejari sangat krusial sebagai landasan hukum.

Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab dalam menginventarisasi dan merumuskan tindak lanjut penyesuaian Perda.

Menurut Bupati, penyesuaian regulasi merupakan wujud komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan Perda. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih memadai bagi masyarakat Pacitan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Indrata.

Acara penyerahan Legal Opinion ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD beserta para ketua fraksi, jajaran Kejari Pacitan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, dan jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.