Modus Gelang Lapis Tembaga, Pemilik Toko Emas di Ngadirojo Pacitan Tertipu Rp20,4 Juta

oleh -1201 Dilihat
Bukti Dugaan Gelang Emas Palsu Lapis Tembaga di Pacitan
Barang bukti gelang yang menurut pengakuan korban berisi tembaga setelah dipatahkan. Modus dugaan penipuan ini diklaim merugikan sebuah toko perhiasan di Ngadirojo, Pacitan, pada Sabtu (30/5/2026).

Pacitanku.com, NGADIROJO – Liana, seorang pemilik toko perhiasan di Kios Pasar Lorok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli emas palsu.

Ia mengeklaim menelan kerugian hingga Rp20,4 juta setelah diduga membeli gelang berbahan tembaga berlapis emas dari seorang perempuan tidak dikenal pada Sabtu (30/5/2026) pagi, dan kini kasusnya telah dilaporkan ke polisi.

Menurut pengakuan Liana, peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB saat Toko Perhiasan Cahaya Murni miliknya didatangi oleh seorang perempuan yang berniat menjual sebuah gelang.

Lantaran usahanya terbiasa menerima pembelian perhiasan dari masyarakat umum, Liana melayani transaksi tersebut sesuai prosedur awal tokonya.

“Saya melakukan pengecekan kadar emas terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan awal, gelang tersebut menunjukkan kadar sekitar 75 persen, sehingga kami sepakat melakukan transaksi pembelian,” ungkap Liana.

Setelah harga disepakati di angka Rp20.400.000, Liana mengaku mengajak perempuan tersebut ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk melakukan penarikan uang pembayaran.

Perempuan yang diduga pelaku itu disebut terus mendampingi Liana hingga proses penyerahan uang tunai selesai dilakukan.

Usai bertransaksi, Liana menyebut dirinya sempat mengambil foto perempuan tersebut sebagai bentuk dokumentasi.

Namun, ia mengaku luput mencatat identitas diri penjual, sebuah langkah keamanan yang sebenarnya di luar kebiasaannya.

“Saya biasanya selalu meminta KTP dan nomor WhatsApp. Tapi entah kenapa waktu itu tidak saya minta,” ujarnya.

Dugaan penipuan ini baru disadari Liana saat ia melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perhiasan tersebut. Ia mengeklaim, ketika gelang itu dipatahkan untuk memeriksa struktur material bagian dalamnya, barang tersebut ternyata bukanlah emas.

Gelang itu terbuat dari tembaga yang hanya disepuh dengan lapisan emas di bagian luarnya untuk mengelabui alat uji.

Atas peristiwa itu, korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, menurut Liana, belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang signifikan terkait penanganan kasus tersebut.

“Saya berharap pelaku bisa segera ditemukan dan kasus ini mendapat perhatian agar tidak ada korban lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha perhiasan emas, agar lebih berhati-hati dalam menerima transaksi jual beli emas dari pihak yang belum dikenal.

Selain melakukan pengujian kadar emas, pencatatan identitas penjual dan dokumentasi transaksi dinilai penting untuk menghindari kasus serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.