Pacitankucom, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan memastikan wilayah Kecamatan Arjosari dan Sudimoro bersih dari peredaran rokok ilegal.
Hal ini dipastikan setelah petugas menyisir 45 warung dan toko di sekitar pasar pada periode April hingga Mei 2026 dengan hasil nihil temuan pelanggaran cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyatakan operasi penindakan cukai ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Selain untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi, langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan negara.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujar Widiyanto, Rabu (4/6/2026).
Dalam operasi yang menyasar puluhan pedagang eceran di dua kecamatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli rokok tanpa cukai resmi.
“Kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal, hanya beberapa bungkus rokok tanpa pita, tapi itu tidak diperjualbelikan,” tegas Widiyanto.
Meski hasil operasi nihil, Widiyanto tetap mengedukasi masyarakat agar tidak lengah. Ia memaparkan, rokok ilegal atau rokok non-cukai memiliki sejumlah ciri khas yang sangat mudah dikenali oleh masyarakat awam. Salah satu tanda utamanya adalah ketiadaan pita cukai.
“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu, rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” jelasnya.
Dari segi ekonomi dan fisik kemasan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Kemasannya pun kerap kali tampak tidak berstandar, menggunakan bahan berkualitas rendah, dengan desain cetakan yang tidak profesional.
“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Widiyanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani mengambil sikap jika menemukan peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang untuk bisa ditindak,” tutupnya.













