Hasil Pemetaan BPN Goa Gong Dinanti, Pemkab Pacitan Terancam Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

oleh -184 Dilihat
Terminal utama Goa Gong di atas lahan Sutikno dan kawasan bukit gua milik ahli waris Kateni di Pacitan.
Area terminal utama Goa Gong yang diklaim berdiri di atas lahan milik Sutikno, berdampingan dengan kawasan induk gua yang dua pertiganya diklaim oleh ahli waris Kateni.. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITANPolemik kepemilikan lahan induk objek wisata Goa Gong di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan kembali memanas.

Ahli waris mengklaim dua pertiga lahan wisata gua terindah se-Asia Tenggara tersebut adalah milik sah keluarga mereka, yang kini hasilnya tengah menunggu presentasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan di Polres Pacitan.

Jika klaim ini terbukti benar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menghadapi tantangan besar karena telah mengelola dan memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga belasan miliar rupiah selama lebih dari 30 tahun tanpa izin pemilik lahan.

Kateni, ahli waris dari almarhum Sukimin, menyatakan sangat yakin dengan kepemilikan lahan keluarganya berdasarkan hasil pengukuran mandiri yang dilakukan bersama tim pendamping dan advokasi.

Dari pengukuran tersebut, lahan milik Kateni mencakup mayoritas kedalaman gua.

“Kami sangat yakin bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga kami. Namun, saat ini kami masih memilih bersabar menunggu hasil resmi pemetaan dari BPN Pacitan yang dijadwalkan dipresentasikan di Polres Pacitan,”kata Kateni saat memberikan keterangan, baru-baru ini.

Berdasarkan hitungan tim pendamping, dari total kedalaman Goa Gong yang mencapai 89 meter, tanah milik warga bernama Paeran hanya memanjang 27 meter dari mulut gua (sepertiga bagian).

Sementara itu, sisa 62 meter ke dalam (dua pertiga bagian) berada di atas lahan milik keluarga Kateni. Pihak pendamping optimistis hasil BPN tidak akan jauh berbeda karena batas luasan lahan di kawasan tersebut cukup jelas secara kasat mata.

Kepala Kantor Pertanahan Pacitan, Yuli Priyo Pangarso, menegaskan bahwa instansinya akan menjaga integritas penuh dalam menangani kasus ini. Karena pemetaan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, hasilnya akan diserahkan terlebih dahulu kepada kepolisian.

Merespons hal itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro membenarkan adanya rencana pemaparan hasil pemetaan dari pihak BPN kepada kepolisian. Kendati demikian, pihak Polres belum bisa memastikan waktu persis pelaksanaan ekspos tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran terminal utama Goa Gong juga diduga berdiri di atas lahan milik warga lain bernama Sutikno. Publik kini menunggu apakah Pemkab Pacitan akan mengambil langkah musyawarah mufakat atau polemik PAD miliaran rupiah ini harus berujung di meja hijau.

@pacitankucom

Semoga dinamika terkait lahan di kawasan wisata Goa Gong, Pacitan ini segera menemukan jalan keluar yang damai dan bijaksana dari semua pihak yang terlibat. Mari kita doakan yang terbaik, agar hak-hak warga terpenuhi dan pariwisata kebanggaan kita tetap bisa dinikmati bersama dengan nyaman. ✨ Simak kisah selengkapnya di video ini, ya. Boleh bagikan tanggapan yang sejuk dan membangun di kolom komentar. 🙏 #GoaGong #Pacitan #InfoPacitan #BeritaPacitan #WisataPacitan #JawaTimur

♬ suara asli – pacitanku

No More Posts Available.

No more pages to load.