Pacitanku.com, TULAKAN – DPRD Kabupaten Pacitan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menelusuri anomali berkurangnya jatah pupuk bersubsidi bagi petani Desa Wonosidi,Kecamatan Tulakan pada Senin (4/5/2026).
Penelusuran di Balai Desa Wonosidi ini membedah akar masalah distribusi di lapangan, mengingat kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Pacitan secara umum justru mengalami penambahan pada tahun 2026.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng, mengungkapkan bahwa keluhan petani mengenai jatah pupuk yang merosot ini harus segera diselesaikan melalui pembenahan data administrasi.
Saat ini, pihaknya tengah membuka proses pembaruan atau upgrade sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sejak tanggal 1 hingga 8 Mei.
“Secara kuota ada penambahan, namun ada informasi di wilayah petani menerima lebih sedikit. Inilah yang harus kita cari solusinya bersama,” jelas Sugeng.
Ia menegaskan, alokasi pupuk subsidi sangat bergantung pada akurasi data kependudukan petani.
“Pupuk subsidi hanya dialokasikan untuk petani yang masuk anggota kelompok tani, terdaftar di Simluhtan, dan masuk sistem e-RDKK. Jika NIK tidak sesuai atau salah satu huruf saja, sistem akan menolak,”tambahnya.
Merespons polemik tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menekankan bahwa legislatif hadir untuk memastikan kolaborasi antara pemerintah desa dan dinas berjalan efektif.
Selain masalah pendistribusian pupuk, DPRD juga mendorong evaluasi saluran irigasi yang rusak demi menopang produktivitas sawah warga.
“Kami di Komisi II diajak berdiskusi dengan dinas untuk berkolaborasi dengan desa sehingga kami tahu semua permasalahan di wilayah. Kami perlu menyinkronkan setiap kegiatan yang ada. Harapan kami, ini adalah kegiatan yang memang harus dilakukan desa untuk berkolaborasi dengan kami,”kata legislator Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, Kepala Desa Wonosidi, Sugeng Subroto, menyambut baik langkah proaktif dari DPRD dan DKPP.
Ia mengakui bahwa kendala utama di tingkat dusun adalah ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kerumitan birokrasi penebusan pupuk bersubsidi.
“Pendistribusian pupuk subsidi sering kami bahas setiap minggu. Ada hal yang belum dipahami warga seperti e-RDKK dan syarat perpindahan alamat yang dianggap rumit oleh perwakilan kelompok di dusun. Kebutuhan pupuk di Wonosidi memang masih jauh dari harapan,”pungkasnya.










