Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan secara resmi mengeluarkan larangan bagi pangkalan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayahnya untuk menjual kepada pengecer. Larangan ini berlaku mulai masa persiapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H hingga tujuh hari setelah (H+7) hari raya tersebut.
Kebijakan ini diambil guna memastikan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga gas bersubsidi bagi masyarakat selama periode libur panjang keagamaan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 510 / 734 / 408.43 / 2026 tentang Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan agar gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran, yakni untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dapat merasakan langsung manfaat dari subsidi gas negara. Menjelang dan sesudah Idul Fitri, permintaan sering meningkat, sehingga kami harus memprioritaskan kebutuhan warga sekitar pangkalan dan mencegah kelangkaan,” jelas Heru Wiwoho.
Selain larangan bagi pengecer, SE tersebut juga menetapkan aturan ketat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM hanya diperbolehkan membeli maksimal tiga tabung LPG 3 kg bersubsidi per transaksi di pangkalan.
“Jika kebutuhan UMKM melebihi tiga tabung, mereka diwajibkan untuk menggunakan gas non-subsidi, seperti ukuran 5,5 kg atau 12 kg. Aturan ini juga berlaku khusus menjelang dan H+7 lebaran,” tambah Heru.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Pacitan juga menekankan kepada seluruh pangkalan untuk patuh terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pangkalan juga diwajibkan untuk aktif menjaga ketersediaan stok di wilayah distribusi masing-masing.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh Agen LPG 3 kg agar memperketat pengawasan terhadap distribusi di pangkalan-pangkalan binaan mereka. Ini demi menjaga kelancaran ketersediaan di tingkat masyarakat,” pungkas Heru.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi pasar yang tenang dan stabil selama perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kabupaten Pacitan. SE ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Pacitan, Sales Area Manager Retail Pertamina Kediri, dan Sales Branch Manager Kediri VI Gas untuk koordinasi lebih lanjut.











