Dugaan Cek Palsu Rp3 Miliar, Kakek Tarman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polres Pacitan

oleh -672 Dilihat
Tarman didampingi pengacara saat diperiksa pihak kepolisian. (Foto:Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Akhir perjalanan hukum Kakek Tarman (74) berujung di balik jeruji besi.

Sosok yang sempat menggemparkan publik lewat pernikahan fenomenalnya dengan Sheila Arika (24) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pacitan terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang menguatkan adanya unsur pidana.

Kepastian mengenai status hukum Tarman disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, pada Jumat (5/12/2025).

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki babak baru dengan penetapan tersangka terhadap kakek yang menikahi gadis asal Desa Jeruk tersebut.

Pihak kepolisian memastikan langkah penegakan hukum diambil berdasarkan prosedur yang berlaku dan bukti yang kuat.

Dalam keterangan resminya kepada awak media di Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan sehari sebelumnya.

Kapolres Pacitan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Mbah Tarman, di mana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sekira hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025.

“Saya, Kapolres Pacitan, menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Mbah Tarman, dimana sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sekira kemarin kamis, tanggal 4 Desember 2025,”kata Kapolres dalam keterangan resminya.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, salah satunya adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Tarman dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Penahanan resmi dilakukan tepat pukul 18.00 WIB usai penyidik merampungkan gelar perkara.

Sebelum akhirnya ditahan, Tarman menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang dan sempat diwarnai ketidakhadiran.

Ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan awal kepolisian dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga dalih sedang menenangkan diri atau berbulan madu.

Situasi ini sempat membuat polisi berencana melakukan upaya jemput paksa sebelum akhirnya Tarman datang secara sukarela didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.

Dalam pemeriksaan kunci yang menjadi titik balik kasus ini, Tarman mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Tarman berterus terang bahwa dirinya sendiri yang menulis nominal fantastis pada cek tersebut, meskipun menyadari sepenuhnya tidak ada saldo yang mencukupi di rekeningnya.

Pengakuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi kepolisian untuk menaikkan status pemeriksaan ke tingkat penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari viralnya pernikahan Tarman dan Sheila Arika di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada Rabu (8/10/2025).

Pernikahan tersebut menyedot perhatian publik bukan hanya karena perbedaan usia terpaut 50 tahun, melainkan karena penyebutan mahar cek senilai Rp3 miliar yang terdengar jelas saat ijab kabul.

Video pernikahan mereka yang diunggah kanal YouTube AV Media tersebar luas hingga memicu kecurigaan warganet yang berujung pada pelaporan dugaan penipuan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.