Pacitanku.com, PACITAN – Kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang menyeret Kakek Tarman (74) ke balik jeruji besi menjadi momentum penting bagi Kepolisian Resor (Polres) Pacitan untuk memperkuat edukasi hukum kepada publik.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan upaya nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar tidak menjadi korban akibat ketidaktahuan terhadap hukum.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (5/12/2025), AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyoroti pentingnya literasi hukum bagi warga desa, lansia, wanita, hingga anak di bawah umur.
Untuk itu, kata Kapolres, pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, wanita, anak-anak di bawah umur, maupun masyarakat di desa.
“Dari kasus ini, kami berharap dapat mengedukasi semua pihak, terutama warga yang awam dengan hukum, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Edukasi publik dan upaya pencegahan akan terus ditingkatkan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas serta kerja sama lintas pemangku kepentingan (stakeholder),”katanya.
Sebelumnya, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus pernikahan fenomenal ini, khususnya dalam hal kewaspadaan terhadap transaksi keuangan.
Kapolres juga mengimbau warga agar selalu teliti dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak masuk akal.
Warga Pacitan diajak untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan tidak ragu berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko.
Di tengah tingginya atensi publik terhadap kasus yang bermula dari pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar ini, AKBP Ayub juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bijak bermedia sosial.
Ia mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, di mana penyidik telah bekerja profesional dengan mengantongi dua alat bukti cukup, termasuk pengakuan tersangka yang menulis sendiri nominal cek kosong tersebut.
Menutup pernyataannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada media dan meminta dukungan moral dari publik.
Pihaknya memohon doa serta dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terus membantu menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat,”tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, saat ini, Mbah Tarman sendiri telah resmi ditahan sejak Kamis (4/12/2025) dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.













