Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPKB & PPA) menyalakan alarm waspada terhadap tingginya angka kekerasan seksual di Pacitan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 50 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pacitan merupakan kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah anak di bawah usia 18 tahun.
Data krusial ini dirilis Dinas PPKB & PPA Pacitan sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan. Dari total kasus kekerasan seksual yang terjadi, 89 persen korban adalah anak-anak (0-18 tahun).
Disparitas gender dalam kasus ini juga terlihat, di mana korban anak perempuan mencapai 58,43 persen, sementara korban anak laki-laki sebanyak 41,57 persen.
Mirisnya, pihak Dinas PPKB & PPA juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual anak di Pacitan sebagian besar adalah orang-orang terdekat, seperti anggota keluarga, saudara, tetangga, hingga teman atau pacar.
Pihak dinas menekankan bahwa pelaku dapat datang dari mana saja dan kapan saja, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan.
Untuk mencegah eskalasi kasus, Dinas PPKB & PPA Pacitan menyosialisasikan lima langkah perlindungan anak yang harus diterapkan oleh orang tua dan masyarakat.
Dalam unggahannya di Instagram, langkah-langkah ini berfokus pada edukasi dini dan membangun komunikasi yang aman.
“Kami menekankan agar orang tua mengajarkan pendidikan seksual sejak dini sesuai usia, termasuk bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain,”demikian imbauan dari dinas.
Dinas juga menekankan pentingnya menumbuhkan keberanian anak untuk menolak bila merasa tidak nyaman.
Lima langkah utama perlindungan tersebut mencakup edukasi Seksual Dini, dimana mengajarkan bagian tubuh privat dan menetapkan aturan tidak boleh ada rahasia dengan orang lain tanpa sepengetahuan orang tua.
Kemudian yang kedua adalah komunikasi terbuka: Menciptakan ruang aman bagi anak untuk bercerita dan menjadi pendengar yang baik.
Yang kedua adalah mewaspadai grooming, yani dengan mengawasi rayuan, hadiah berlebihan, dan perubahan perilaku anak yang mencurigakan.
Kemudian yang ketiga adalah membatasi interaksi pribadi, dengan tidak membiarkan anak berduaan dengan orang dewasa di ruangan tertutup dan selalu mengawasi anak di tempat umum.
Terakhir adalah mengajarkan cara melindungi diri, dimana yang penting adalah melatih anak untuk lari, berteriak meminta tolong, dan melapor kepada orang tua atau guru tepercaya jika merasa terancam, termasuk membuat kode rahasia atau sinyal darurat.
Dinas PPKB & PPA Pacitan juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan.












