Pemkab Pacitan Terbitkan Edaran Pembatasan dan Aturan THM

oleh -664 Dilihat
Sekda Pacitan Heru Wiwoho Supardi Putra. (Foto: Julian Tondo/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/2873/408.50/2025 yang mengatur dan membatasi jam operasional tempat usaha hiburan malam dan karaoke di wilayah Pacitan.

Kebijakan ini ditetapkan pada 13 Oktober 2025, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat usaha hiburan malam, seperti diskotek, pub, kelab malam, dan karaoke, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Pariwisata.

Selain pembatasan jam, surat edaran ini juga mengatur beberapa poin penting yang wajib dipatuhi pengelola, yaitu yang pertama setiap penyelenggara wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelola wajib menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan,”kata Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho, dalam keterangannya di SE tersebut.

Selain itu, Heru mengatakan dalam surat tersebut, pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi atau dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah.

“Pemkab Pacitan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,”demikian surat edaran tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.