Pacitanku.com, MADIUN—Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan di wilayah Madiun kembali digagalkan petugas.
Kali ini, sebuah operasi gabungan yang dipimpin Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun berhasil mengamankan 144.200 batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp141,1 juta.
Operasi penindakan yang dilakukan di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini, mengamankan RA (22) sebagai pelaku.
Meskipun terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, RA memilih jalur penyelesaian administratif.
Ia diharuskan membayar denda sebesar Rp326,5 juta, tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya. Uang tersebut pun sudah disetor ke kas negara.
Menurut Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, pendekatan ini sesuai dengan prinsip ultimum remedium berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022.
“Pendekatan ini menekankan sanksi administratif untuk memberi efek jera sekaligus mengamankan penerimaan negara tanpa jalur pidana,” ujar Jogyastara dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
“Ini penegakan hukum yang tetap memprioritaskan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Data menunjukkan, hingga 20 Agustus 2025, Bea Cukai Madiun telah mencatat 56 kasus penindakan. Total barang bukti yang disita mencapai 4,36 juta batang rokok ilegal dan 21 liter minuman beralkohol.
Dari serangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp4,19 miliar.
Selain itu, ada empat berkas perkara pidana dan penyelesaian administratif senilai Rp2,22 miliar yang telah berhasil diselesaikan.
Bea Cukai berkomitmen akan terus memperketat pengawasan.
Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para produsen legal.









