Pacitanku.com, PACITAN – Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita oleh tim gabungan dalam sebuah operasi penegakan hukum di Pacitan.
Rokok ilegal sebanyak 13.512 batang atau 676 bungkus dari berbagai merek itu diamankan dari seorang pemilik CV di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan ini berlangsung pada Selasa (5/8/2025), mulai pukul 06.00 hingga 12.25 WIB.
Operasi ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/6823/408.50/2025.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan, operasi ini juga diselingi dengan kegiatan edukasi kepada pelaku usaha.
“Kami juga memberikan edukasi agar pelaku usaha memahami risiko hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujar Ardyan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai, melindungi masyarakat dari produk tidak resmi, dan mengamankan penerimaan negara.
“Harapannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai semakin meningkat, dan pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Dwi.
Setelah penyitaan, petugas menyusun berita acara dan memberikan pembinaan serta penyuluhan kepada pemilik toko dan pedagang di sekitar lokasi.
Pemilik rokok ilegal berinisial Y tersebut juga telah menerima surat panggilan resmi dari Bea Cukai Madiun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis mendatang.












