Pacitanku.com, PUNUNG – Aparat gabungan dari berbagai instansi di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban wilayah.
Dalam sebuah operasi gabungan yang menargetkan peredaran barang dan rokok ilegal, sinergi lintas sektor mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Camat Punung dan para pedagang lokal.
Operasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan peredaran barang ilegal yang merusak pasar, tetapi juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Pasar Punung Pacitan
Camat Punung, Puji Haryono, menyatakan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan operasi ini.
“Langkah ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kami mendukung penuh dan berharap operasi semacam ini bisa dilaksanakan secara berkala dan merata,” ujar Puji, Minggu (3/8/2025) di Punung.
Menariknya, operasi ini mendapat sambutan positif dari pedagang di Pasar Punung. Muhamad Rifai, salah seorang pedagang, mengaku sangat mendukung langkah penertiban ini.
Menurutnya, operasi semacam ini tidak hanya menciptakan rasa aman, tetapi juga melindungi para pedagang yang taat aturan dari persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh produk ilegal.
“Lebih baik untung sedikit tapi halal dan aman, daripada ambil risiko yang bisa berujung pidana,” kata Rifai.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kabupaten Pacitan menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa di seluruh wilayah.
Widianto, perwakilan dari Satpol PP, mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
“Penjualan rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana. Kami tidak ingin menakuti, tapi mengedukasi agar pasar kita tertib dan masyarakat terlindungi,” tegas Widianto.
Ia juga menjabarkan lima ciri utama rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, yakni tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Widianto menambahkan, rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Selain merugikan negara, peredaran barang ilegal juga merusak kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.









