Pacitanku.com, PACITAN – Merasa dirugikan atas proses lelang rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal dan sumber pencaharian, pasangan suami istri asal Pacitan, Mariyo dan Mira Agustini, menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pacitan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (11/6/2025).
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancasona, pasutri asal Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku ini menuntut keadilan atas proses lelang yang mereka nilai sewenang-wenang dan tidak wajar. Proses mediasi yang telah ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu.
“Mediasi sudah tiga kali, tapi tidak ada titik temu karena permintaan dari pihak bank terlalu berat, yakni meminta pembayaran 50 persen dari pokok utang,”ujar Lambang Windu Prasetyo, kuasa hukum penggugat, usai sidang pada Rabu siang.
Lambang menyayangkan tindakan lelang yang terkesan kejam, mengingat properti tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga lokasi usaha toko suku cadang dan bengkel mobil yang menampung lima orang pekerja.
“Jangan semena-mena. Ini kan rumah satu-satunya, dijadikan tempat usaha, di situ juga ada orang yang mencari nafkah,”tegasnya.
Puncak perselisihan ini adalah nilai limit lelang yang ditetapkan sebesar Rp917 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah harga pasar.
Penggugat menyertakan bukti berupa surat keterangan dari Kepala Desa Ngadirejan yang menaksir nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
“Surat kami yang meminta pembicaraan ulang mengenai harga tidak mendapat balasan. Padahal klien kami adalah nasabah lama dan masih menunjukkan itikad baik untuk membayar sesuai kemampuan,” tambah tim kuasa hukum lainnya.
Berawal dari Pandemi
Gugatan ini berawal dari pinjaman yang diajukan Mariyo dan Mira beberapa tahun lalu dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.086 meter persegi. Seiring waktu, pinjaman tersebut bertambah secara bertahap hingga mencapai Rp750 juta pada Mei 2023.
Awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, sejak pandemi Covid-19, usaha mereka mulai goyah. Puncaknya pada Januari 2024, mereka tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran secara penuh, meskipun tetap melakukan pembayaran sesuai kemampuan.
Pada 15 April 2025, mereka menerima surat pengumuman lelang pertama yang membuat mereka terpukul.
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda Wijaya, S.H., kedua belah pihak sepakat untuk tidak membacakan surat gugatan sehingga sidang berlangsung singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda selanjutnya.
Sementara itu, pihak BRI Cabang Pacitan dan KPKNL Madiun yang diwakili oleh kuasa hukumnya belum bersedia memberikan tanggapan kepada media.
“Mohon maaf, konfirmasi langsung ke pimpinan. Kami belum dapat izin memberi tanggapan,” ujar perwakilan kuasa hukum tergugat singkat.
Selain menempuh jalur pengadilan, pihak penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Pacitan dengan tembusan ke DPR RI, berharap ada jalan keluar lain dari sengketa ini.