Pacitanku.com, PACITAN – Setelah penantian panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Perda ini diharapkan menjadi tonggak kebangkitan sektor pariwisata dan penggerak ekonomi masyarakat di Kota 1001 Gua.
Pengesahan Perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Pacitan, pada Senin (19/5/2025) lalu dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait desa wisata.
Pengesahan Perda ini menjadi sorotan utama setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam. Anggota Bapemperda DPRD Pacitan Ririn Subianti, Jumat (23/5/2025) di Pacitan menjelaskan bahwa proses ini dimulai setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur diterima.
“Bapemperda bersama bagian hukum dan OPD terkait telah membahas pasal demi pasal dalam Raperda ini, tentu mengacu pada regulasi yang berlaku dan menambahkan muatan kearifan lokal yang dianggap perlu,”ungkap Ririn yang juga sekaligus Sekretaris Fraksi Gabungan PKS, NasDem, dan PPP.
Menurut Ririn, Perda Desa Wisata ini sangat relevan dengan visi dan misi Bupati Pacitan yang tertuang dalam RPJMD.
Dia optimis bahwa pariwisata akan menjadi sektor unggulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, Ririn memaparkan bahwa lahirnya desa wisata diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri dan tangguh.
Tak hanya itu, Perda ini juga bertujuan melestarikan budaya lokal serta mengoptimalkan potensi desa sebagai bagian dari ekosistem dan industri pariwisata yang berkelanjutan.
Peran pemerintah daerah pun dipertegas dalam pasal khusus, meliputi aspek pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga pemberian penghargaan kepada desa wisata sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme penetapan status desa wisata juga telah diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Kami mendorong agar Peraturan Bupati segera diterbitkan sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Jangan sampai perda ini hanya menjadi tambahan jumlah produk hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Yang paling penting, perda ini tidak boleh menghambat kreativitas dan inovasi para pengelola wisata desa,”jelas legislator PKS ini.
Komisi III DPRD Pacitan, yang juga merupakan pemrakarsa raperda desa wisata, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan Perda ini.
Tujuannya agar regulasi ini benar-benar berjalan sesuai harapan dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi masyarakat desa.
“Dengan disahkannya Perda ini, geliat desa wisata di Pacitan diharapkan semakin terarah dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,”pungkasnya.