Modus ‘Joki Gadai’ di Pacitan: Tipu Korbannya Lalu Ancam dengan Pasal Penadah, Pelaku Diringkus Polisi

oleh -511 Dilihat
Amankan Pelaku Tipu Gadai Motor. Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku "joki gadai" motor yang mengancam korbannya dengan tuduhan penadah, saat rilis di Mapolres Pacitan, Sabtu (10/5/2025). Foto: Putro Primanto/pacitanku.com

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus penipuan, pemerasan, dan pengancaman berkedok gadai motor.

Seorang pelaku yang berperan sebagai “joki gadai” dibekuk setelah menipu korbannya lalu mengancam dengan jeratan hukum sebagai penadah motor untuk mengambil kembali unit yang digadaikan tanpa mengembalikan uang.

Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar Polres Pacitan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Choirul Maskanan. Dalam keterangannya, AKP Choirul Maskanan membeberkan kronologi tindak pidana yang melibatkan tersangka utama berinisial JP (36) laki-laki, warga Desa Menadi Kecamatan Pacitan.

“Kasus ini berawal pada tanggal 22 April 2025, ketika tersangka JP bersama pelaku lain berinisial GP merencanakan aksi gadai motor yang ternyata didapat dari saudara D,”jelas AKP Choirul Maskanan mengawali penjelasannya, Sabtu (10/5/2025) di Pacitan.

Menurutnya, pelaku GP kemudian mendekati korban dan menawarkan motor tersebut untuk digadai. Korban dan pelaku GP pun mencapai kesepakatan harga gadai sebesar Rp 5 juta. Transaksi penyerahan uang dan motor dilakukan di salah satu minimarket di wilayah Arjosari, Pacitan.

Namun, selang seminggu kemudian, tepatnya pada 29 April 2025, pelaku GP kembali menghubungi korban dengan dalih ingin menebus motor gadainya. Pertemuan pun dijadwalkan di Pertashop Tambakrejo, Pacitan.

“Saat bertemu di lokasi yang disepakati, yang datang menemui korban bukanlah GP, melainkan tersangka JP. Di situlah tersangka JP tiba-tiba mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, bahkan ditunjukkan surat kendaraan bermotor yang sebenarnya dijadikan jaminan gadai,”papar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Choirul Maskanan menambahkan, tersangka JP kemudian menggunakan taktik menakut-nakuti korban.

JP mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan tuduhan sebagai penadah motor curian atau hasil kejahatan jika tidak segera menyerahkan motor tersebut.

“Karena merasa ketakutan dan terancam dengan pasal penadah motor, korban akhirnya dengan berat hati terpaksa menyerahkan kembali motornya kepada tersangka JP, meskipun uang gadai sebesar 5 juta rupiah yang sudah diberikan belum dikembalikan sama sekali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya yang telah merugikan dan menindas korban, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

JP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 369 KUH Pidana tentang pemerasan atau pengancaman untuk mengambil hak orang lain, serta Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan melawan hukum disertai ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai motor atau barang berharga lainnya, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.